Peningkatan Pemahaman Masyarakat Desa Molotabu Sebagai Upaya Menjadikan Desa Sadar Hukum

Abdul Hamid Tome, Weny Almoravid Dungga

Abstract


Program dalam kegiatan ini berupa Penyuluhan Hukum Adat dengan Topik “Penyuluhan Hukum Dalam Rangka Mewujudkan Desa Sadar Hukum”. Tujuan lain kegiatan pengabdian adalah agar masyarakat mengetahui dan memahami regulasi berkaitan dengan keberadaan hukum adat serta potensi di Desa Molotabu. Pengetahuan diberikan khususnya bagi masyarakat dan generasi muda dalam memahami kedudukan serta pentingnya hukum adat ditengah masyarakat. Selain itu juga program ini  bertujuan agar masyarakat dan pemerintah desa mendapat pembekalan mengenai sikap dalam menghadapi permasalahan di desa, serta memberikan solusi terhadap tata kelola dan pemanfaatan nilainilai kearifan lokal, termasuk pembekalan dalam hal pengelolaan kepariwisataan guna menunjang perekonomian masyarakatMuatan dari beberapa materi yang dibawakan oleh narasumber pada kegiatan penyuluhan hukum tersebut memberikan penekanan bahwa kedudukan kepala desa dalam kepemimpinannya pada dasarnya harus mempunyai kemampuan untuk memberikan dorongan kepada masyarakat untuk dapat berpartisipasi dalam pengelolaan potensi desa. Hal ini disebabkan kemampuan seorang kepala desa dalam mempengaruhi masyarakat merupakan faktor utama yang sangat menentukan arah pembangunan di desa. Selain itu, kepala desa juga harus memiliki kemampuan untuk menggali potensi desa yang kemudian akan diidentifikasi dengan beberapa masalah yang dapat berpengaruh untuk dipecahkan bersama dengan seluruh aparat desa dan masyarakat agar harapan memajukan desa dapat dicapai. Pemberian edukasi kepada masyarakat desa melalui penyuluhan hukum juga merupakan sebagian upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya kesadaran hukum, baik berdasarkan peraturan perundang-undangan memaksimalkan sistem pertanggung jawaban keuangan dan administrasi untuk menunjang sektor perekonomian Desa Molotabu, serta terjalinya kemitraan Desa dengan Perguruan Tinggi khususnya Fakultas Hukum UNG.

 


Increasing the Understanding of The People of Molotabu Village as an Effort to Make the Village Aware of the Law

Abstract: This program is in the form of Customary Law Counseling with the topic "Legal Counseling in the Context of Realizing a Law-Aware Village". Another goal of community service activities is for the community to know and understand regulations related to the existence of customary law and the potential in Molotabu Village. Knowledge is given especially for the community and the younger generation in understanding the position and importance of customary law in society. In addition, this program also aims for the community and village government to be briefed on attitudes in dealing with problems in the village, as well as providing solutions to governance and utilization of local wisdom values, including provision in terms of tourism management to support the community's economy.The content of some of the material presented by the resource person at the legal counseling activity emphasizes that the position of the village head in his leadership must basically have the ability to provide encouragement to the community to be able to participate in the management of village potential. This is because the ability of a village head to influence the community is the main factor that determines the direction of development in the village. In addition, the village head must also have the ability to explore the potential of the village which will then be identified with several problems that can be influential to be solved together with all village officials and the community so that the hope of advancing the village can be achieved.Providing education to village communities through legal counseling is also part of an effort to increase public understanding of the importance of legal awareness, both based on legislation maximizing financial and administrative accountability systems to support the economic sector of Molotabu Village, as well as the establishment of Village partnerships with Higher Education, especially the Faculty of Law UNG.


Keywords


Increased Understanding; Legal Counseling; Legal Aware Village.

Full Text:

PDF

References


Achir, N, and S Imran. 2021. “Penguatan Kapasitas Desa Molotabu Melalui Penyuluhan Hukum

Tentang Tata Kelola Badan Usaha Milik Desa.” DAS SEIN: Jurnal Pengabdian Hukum Dan …

(1): 13–25.

https://ejurnal.ung.ac.id/index.php/dassein/article/view/12066%0Ahttps://ejurnal.ung.ac.id /index.php/dassein/article/viewFile/12066/3894.

Mashuri Maschab. 2013. Politik Pemerintahan Desa Di Indonesia. POLGOV UGM.

Nevey Varida Ariani. 2017. “Relevansi Penentuan Kriteria Desa/Kelurahan Sadar Hukum

Terhadap Kesadaran Hukum Masyarakat.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 17 (1): 29–47.

Puspa Yuliasari, Idrus Affandi, Dwi Iman Muthaqin. 2019. “Implementation of Legal Conscious

Village Program in Improving Legal Awareness of Trusmi Wetan Villagers.” 2008Jurnal

Civicus 19 (2): 39–48.

Soerjono Soekanto. 1997. Beberapa Cara Dan Mekanisme Dalam Penyuluhan Hukum. Jakarta:

Pradnya Paramita.

Wulandari, Tri Novianti. 2017. “Kajian Terhadap Efektifitas Pembentukan Dan Pembinaan

Kelurahan Sadar Hukum Dalam Upaya Meningkatkan Kepatuhan Hukum Masyarakat

(Studi Kota Pontianak).” Jurnal NESTOR Magister Hukum 1 (1): 1–18.




DOI: https://doi.org/10.33756/jds.v1i1.19501

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Abdul Hamid Tome, Weny Almoravid Dungga

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

JDS has been indexed by: