Eksplorasi Pengetahuan Hukum Masyarakat Desa Tapulaga Kabupaten Konawe terhadap Kepemilikan Tanah
Abstract
Tujuan dari kegiatan pengabdian ini adalah untuk meningkatkan pemahaman hukum masyarakat mengenai pentingnya legalitas kepemilikan hak atas tanah dan prosedur pendaftaran hak milik atas tanah di Desa Tapulaga Kecamatan Soropia Kabupaten Konawe sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepemilikan tanah bagi masyarakat. Tahapan kegiatan yang akan dilakukan sebagai berikut: pertama, tahap persiapan yang meliputi Survei lokasi, Penetapan lokasi dan sasaran. Kedua, Tahap Pelaksanaan yang dilaksanakan dengan tes awal (pre-test) penyampian materi dan terakhir melakukan post-test pada akhir penyajian materi untuk menilai tingkat wawasan masyarakat terhadap materi yang telah disampaikan. Metode yang digunakan dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk ceramah dan diskusi yang dilakukan dengan cara bertatap muka secara langsung dengan masyarakat. Hasil yang dicapai dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat melalui penyuluhan hukum di Desa Tapulaga Kecamatan Soropia Kabupaten Konawe menunjukkan adanya peningkatan pemahaman hukum masyarakat terkait pentingnya legalitas kepemilikan hak atas tanah dan prosedur pendaftaran hak milik atas tanah yang terlihat dari 30 orang responden, pemahaman hukum masyarakat sebelum dilaksanakan kegiatan penyuluhan hukum sangat rendah sebesar 80% dan setelah kegiatan penyuluhan dilakukan mengalami peningkatan pemahaman masyarakat sebesar 70% untuk tingkat pemahaman tinggi, 20% tingkat pemahaman cukup, 10% tingkat pemahaman sedang dan dan tidak ada yang memiliki pemahaman rendah.
Exploration of Legal Knowledge of the Tapulaga Village Community in Konawe Regency on Land Ownership
Abstract: The purpose of this service activity is to increase the community's legal understanding of the importance of the legality of land ownership and land title registration procedures in Tapulaga Village, Soropia District, Konawe Regency so as to provide legal certainty and legal protection of land ownership for the community. The stages of activities to be carried out are as follows: first, the preparation stage which includes site surveys, location determination and targets. Second, the Implementation Stage which is carried out with an initial test (pre-test) of material delivery and finally conducts a post-test at the end of material presentation to assess the level of public insight into the material that has been delivered. The method used in community service activities in the form of lectures and discussions carried out by face-to-face with the community. The results achieved in community service activities through legal counseling in Tapulaga Village, Soropia District, Konawe Regency show an increase in community legal understanding regarding the importance of the legality of ownership of land rights and procedures for registering land ownership rights which can be seen from 30 respondents, community legal understanding before legal counseling activities were carried out was very low at 80% and after counseling activities were carried out there was an increase in community understanding by 70% for a high level of understanding, 20% level of understanding is sufficient, 10% level of understanding is moderate and and no one has a low understanding.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adrian Sutedi, 2006, Kekuatan Hukum Berlakunya Sertifikat Sebagai Tanda Bukti Hak Atas Tanah, Jakarta: Bina Cipta.
Ali Achmad Chomzah, 2002. Hukum Pertanahan, Jakarta: Prestasi Pustaka.
Herman, dkk, Community Legal Education about Criminal Policies in the Context of Post-Covid 19 Pandemic Economic Recovery in Mokoau Village, Kendari City, Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia (Indonesian Journal of Legal Community Engagement) JPIH, Volume 6, Nomor 1.
Heryanti, dkk. “Penyuluhan Hukum Pentingnya Pendaftaran Tanah Bagi Masyarakat di Desa Konda Satu Kecamatan Konda Kabupaten Konawe Selatan” Anoa: Jurnal Pengabdian Masyarakat, Vol.3 No.2 Oktober 2022.
Shinta Andriyani, Arief Rahman dan Wiwiek Wahyuningsih, “Penyuluhan Hukum Tentang Pentingnya Pendaftaran Hak Atas Tanah Untuk Menjamin Kepastian Hukum di Desa Karang Bongkot Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat” Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA, Vol.5 No.4, 2022, h. 413-417.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043).
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.01-Pr.08.10 Tahun 2006 Tentang Pola Penyuluhan Hukum.
DOI: https://doi.org/10.33756/jds.v4i2.24775
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Rahman Hasima, Nur Intan, Heryanti Heryanti, Sahrina Safiuddin, Jumiati Ukkas, Idris Saputra, Rizal Muchtasar
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
JDS has been indexed by: