Optimalisasi Peran Kejaksaan Negeri Denpasar dalam Pemberantasan Korupsi melalui Sosialisasi Hukum di Masyarakat.

Ni Komang Nayati Sukma Dewi, I Made Wirya Darma

Abstract


Pemberantasan korupsi telah menjadi prioritas utama di Indonesia, dengan Kejaksaan Negeri Denpasar mememgang peran kunci dalam Upaya ini. Penelitian ini bermaksud guna mengkaji optimalisasi peran Kejaksaan Negeri Denpasar pada pemberantasan korupsi melalui sosialisasi hukum di masyarakat. Melalui pendekatan kualitatif, data dikumpulkan melalui keterlibatan secara langsung pada saat sosialisasi terjadi juga melalui wawancara dengan petugas kejaksaan dan analisis dokumen terkait. Hasilnya menunjukkan bahwa sosialisasi hukum di masyarakat menjadi instrumen vital dalam upaya pencegahan dan penindakan korupsi. Dalam konsteks ini, jurnal ini menyoroti strategi, tantangan, dan upaya meningkatkan kesadaran hukum dan memperkuat peran mereka dalam pemberantasan korupsi. Temuan dari penelitian ini dapat menjadi landasan bagi upaya lebih lanjut dalam memperkuat peran Kejaksaan dalam memerangi korupsi di tingkat lokal maupun nasional.


Optimizing the Role of the Denpasar District Attorney's Office in Corruption Eradication through Legal Socialization in the Community

Abstract: Eliminating corruption has become a foremost priority in Indonesia with the Denpasar District Attorney playing a key role in this effort. This research aims to examine the optimization of the role of the Denpasar District Prosecutor's Office in eradicating corruption through legal outreach in the community. Using a qualitative approach, data was gathered through direct participation during socialization, interviews with prosecutors, and analysis of relevant documents. The findings show that legal dissemination in society is a vital instrument in efforts to prevent and suppress corruption. In this context, this journal highlights strategies, challenges and efforts to increase legal awareness and strengthen their role in eradicating corruption. The findings from this research can become the basis for further efforts to strengthen the role of the Prosecutor's Office in fighting corruption at the local and national level.


Keywords


Corruption Eradication; Legal Socialization; Prosecutor's Office.

Full Text:

PDF

References


Arsyad, Jawade Hafidz. 2013. “Korupsi Dalam Perspektif HAN (Hukum Administrasi Negara).” http://library.stik-ptik.ac.id/detail?id=50191&lokasi=lokal.

Baharuddin, Muhammad Rusli. 2021. “Adaptasi Kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka (Fokus: Model MBKM Program Studi).” Jurnal Studi Guru Dan Pembelajaran 4 (1): 195–205.

Dewi, Gusti Kadek Sintia. 2022. “Mencegah Dan Memberantas Potensi Adanya Korupsi Melalui Pemberian Pendidikan Anti Korupsi Di Lembaga Pendidikan.” Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis 2 (4): 123–33.

Husain, Sri Apriyanti. 2023. “MENAKAR POTENSI PENGEMBANGAN DESA WISATA RELIGI DALAM MENDUKUNG PEMULIHAN EKONOMI DI PROVINSI GORONTALO.” Jurnal Pariwisata Indonesia 19 (1): 45–55. https://doi.org/10.53691/jpi.v19i1.342.

Karim, Abdul. 2023. “PERAN MAHASISWA DALAM PENCEGAHAN KORUPSI MELAUI PENDIDIKAN ANTIKORUPSI DI PERGURUAN TINGGI.” JPeHI (Jurnal Penelitian Hukum Indonesia) 4 (2): 25–49.

Katili, Yusril, and Firman Latuda. 2022. “Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Dalam Analisis Pemilu 2024.” Jurnal Analisis Sosial Politik 1 (2): 172–82.

“OUTLOOK PEMBERANTASAN KORUPSI 2024 | ICW.” n.d. Accessed July 14, 2024. https://antikorupsi.org/id/outlook-pemberantasan-korupsi-2024.

“Pahami Apa Itu Implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi.” 2024. January 17, 2024. https://iblam.ac.id/2024/01/17/pahami-apa-itu-implementasi-tri-dharma-perguruan-tinggi/.

Pahlevi, Farida Sekti. 2016. “Revitalisasi Pancasila Dalam Penegakan Hukum Yang Berkeadilan Di Indonesia.” Justicia Islamica 13 (2): 173–98.

“Posko Pemilu 2024 Kejaksaan Tinggi Bali | Kejati-Bali.Go.Id.” n.d. Accessed July 8, 2024. https://www.kejati-bali.go.id/berita/detail/1127.

Puluhulawa, Jufryanto, Mohamad Rusdiyanto U. Puluhulawa, and Vifi Swarianata. 2022. “Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Berlalu Lintas Guna Mendukung Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan.” Jurnal AbdiMas Bongaya 2 (2): 1–10.

Setiadi, Wicipto. 2018. “Korupsi Di Indonesia.” Jurnal Legislasi Indonesia 15 (3). https://www.academia.edu/download/84652614/234-822-1-PB.pdf.

Talib, Desrika, Anggraeni M. S. Lagalo, and Boby H. Talib. 2023. “Persepsi Wisatawan Domestik Terhadap Desa Wisata Religi Bubohu Bongo Kabupaten Gorontalo.” Tulisan Ilmiah Pariwisata (TULIP) 6 (2): 75–83. https://doi.org/10.31314/tulip.6.2.75-83.2023.

Utari, Putu Shintani, and I. Made Adi Kampana. 2014. “Perencanaan Fasilitas Pariwisata (Tourism Amenities) Pantai Pandawa Desa Kutuh Kuta Selatan Badung.” Jurnal Destinasi Pariwisata ISSN 2338:8811.

Yuherman, Yuherman, Wahyu Nugroho, and Dessy Sunarsi. 2021. “Dampak Kebijakan MBKM Pada Kesiapan Sumber Daya Manusia Dan Fasilitas Fakultas Hukum Usahid Jakarta.” MORALITY: Jurnal Ilmu Hukum 7 (2): 222–44.




DOI: https://doi.org/10.33756/jds.v4i2.25597

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Ni Komang Nayati Sukma Dewi, I Made Wirya Darma

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

JDS has been indexed by:

            

slot online slot gacor slot