The effectiveness of special development institutions for child perpetrators of immoral crimes
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Book:
Barda Nawawi Arif. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2002.
Gatot Supramono. Hukum Acara Pidana Anak. Jakarta: Djambatan, 2000.
Journal:
A. Fisika. “Diversi Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana.” Jurnal Daulat Hukum, 2018.
Abu Hanifah. “Perempuan Dan Anak: Kajian Faktor Penyebab Dan Alternatif Pencegahannya.” Jurnal Penelitian Dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial 13, no. 2 (2008).
Ahmad dan Novendri M. Nggilu. “Denyut Nadi Amandemen Kelima UUD 1945 Melalui Pelibatan Mahkamah Konstitusi Sebagai Prinsip the Guardian of the Constitution. 16, no. 4 (2019): 785–808.
E. Fransiska dan Masri. “Pembinaan Khusus Anak Menurut Sistem Peradilan Pidana Anak.” Kajian Ilmiah Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, 2018.
Fitri Afrita, Fadhilla Yusri. “Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kenakalan Remaja.” Eucativo: Jurnal Pendidikan 2, no. 1 (2023).
Herman Ginting dan Marsidi. “Efektivitas Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (wbp) di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II B Bengkulu.” Administrasi Bisnis Nusantara 1, no. 1 (2022).
I. Khairul. “Faktor Penyebab Anak Melakukan Tindakan Krimina. (Studi Kasus Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru Kelas Ii B).” Jom Fisip 3, no. 2 (2016).
Irhammudin dan Ibrahim Fikma Edrisy. “Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pelaku Kekerasan Seksualpada Wilayah Hukum Polres Lampung Utara.” Intelektualita: Keislaman, Sosial, Dan Sains 11, no. 1 (2022).
Ismail, Dian Ekawaty, and Mohamad Taufiq Zulfikar Sarson. “Criminology Analysis of Women’s as Perpetrators of Domestic Violence Crimes.” Jambura Law Review 3, no. 1 (2021): 57–76.
M. Syafira Salsabillah Inas. “Efektivitas Pembinaan Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) Dilembaga Pembinaan Khusus Anak (Lpka).” Penelitian Sosial Dan Politik Jakarta 9, no. 1 (2020).
Muhtar, Mohamad Hidayat. “Model Politik Hukum Pemberantasan Korupsi Di Indonesia Dalam Rangka Harmonisasi Lembaga Penegak Hukum.” Jambura Law Review 1, no. 1 (2019): 68–93.
Nggilu, Novendri M. “Tinjauan Yuridis Pengaturan Sanksi Pidana dalam Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo.” Lambung Mangkurat Law Journal 5, no. 2 (2020): 109–21.
P. Doni. “Perlindungan Terhadap Anak Berhadapan Dengan Hukum.” Jurnal Hukum Volkgeist, 2018.
Rahmat Fauzi. “Pandangan Kriminologi Terhadap Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Di Kota Padang.” Ensiklopedia Social Review 1, no. 1 (2019).
Rahmat Hi Abdullah. “Tinjauan Viktimologis Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang.” Jurnal Yustika 22, no. 1 (2019).
Syafira Salsabillah Inas Maisun. “Efektivitas Pembinaan Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (Lpka).” Jurnal Penelitian Sosial Dan Politik 9, no. 1 (2020).
Towadi, Mellisa, and Nur Mohamad Kasim. “An Indication of China ’ s Policy towards Uighurs and Its Implications by International Law Aspects.” Jambura Law Review. 3, no. 01 (2021): 55–71.
Y.Yuyuni. “Efektivitas Pembinaan Moral Spiritual Bagi Anak Bermasalah Dengan Hukum Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Kota Bandung. Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial.” Ilmu Kesejahteraan Sosial, “Humanitas” Fisip Unpas 3, no. 2 (2021).
Yusyanti, Diana. “Hukum Terhadap Anak Korban Dari Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 2020.
Website:
Https://Icjr.or.Id/Problem-Implementasi-Sistem-Peradilan-Pidana-Anak-Di-Indonesia-Masih-Ditemukan/, Akses Januari 2023, 13.00 Wita.
Law’s:
Undang-undang Republik Indonesia Nomor. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Interview:
Wawancana dengan bapak irfan hamim tanggal 28 oktober 2022 di lembaga pembinaan khusus anak gorontalo.
Thesis:
Alwi, Des. “Kajian Kriminologi Terhadap Anak Yang Melakukan Kejahatan Setelah Menjalani Masa Pidana (Studi Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Medan).” Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, 2018.
DOI: https://doi.org/10.33756/eslaj.v7i3.18287
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Aryo Syahputra

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
| | | |
| | | | |
| | | |



