Law Enforcement Efforts for Illegal Electronic Cigarette Distribution without Excise Tax
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Amandira Prianata, Hanif, Budi Santoso, dan Hendro Saptono. “Tinjauan Yuridis Terhadap Penerapan Cukai Untuk Cairan Rokok Elektrik (E-Liquid) Di Indonesia.(024 DG 2021).” Universitas Diponegoro, 2021.
Ardiansyah, Gilang Wahyu. “Tinjauan Yuridis Empiris Terkait Pengawasan Dan Penegakan Hukum Peredaran Cairan Rokok Elektrik (Liquid) Ilegal Dan Pita Cukai Tiruan Di Malang Raya (Studi Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Malang).” Universitas Muhammadiyah Malang, 2022.
Balkista, Sarah Emeraldina. “Implementasi Perlindungan Konsumen Terhadap Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai Ditinjau Menurut Undang-undang No. 39 Tahun 2007 Tentang Cukai Studi Kasus Di Wilayah Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang.” Universitas Islam Riau, 2022.
Fardi, Feren Kafitri, dan Daryanto Hesti Wibowo. “Pengaruh Eefktivitas Sistem Pemungutan PPN Dan Pengawasan Sistem Pemungutan PPN Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pengusaha Vape (Studi Kasus Rokok Elektrik Pada Pengusaha Vape Yang Bergabung Dengan APVI di Indonesia Tahun 2019.” Jurnal Ilmu Administrasi Publik 1, no. 6 (2021): 606–16.
Fikry, Abdullatif. “Penegakan Hukum Peredaran Rokok Ilegal Tanpa Cukai Di Wilayah Hukum Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Kota Tegal.” Universitas Pancasakti Tegal, 2020.
Hayati, Istiqomatul, Reza Helmi, dan Eka Wenats Wuryanta. “Rokok Elektronik dan Silang Sengkarut Komunikasi.” WACANA: Jurnal Ilmiah Ilmu Komunikasi 19, no. 1 (2020): 121–36.
Hoemijati, Hoemijati, Mita Dwi Jayanti, dan Moch Rizal Fani. “Aspek Hukum Penjualan Dan Peredaran Rokok Tanpa Cukai Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai,” 2019.
Ihsania, Nur, dan Ratih Kumala. “Pengawasan dan Penindakan Rokok Ilegal pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea cukia Tipe Madya Pabean A Bekasi.” Jurnal Ilmu Administrasi Publik 2, no. 4 (2021): 418–27.
Ilham, Dede. “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Peredaran Rokok Tanpa Pita Cukai Di Kota Pekanbaru.” Universitas Islam Riau, 2022.
Kamaludin, Kamaludin, dan Mhd Yadi Harahap. “Penegakan Hukum terhadap Peredaran Rokok Ilegal Melalui Kantor Bea Cukai Medan.” As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga 5, no. 2 (2023): 637–48.
Negara, upaya peningkatan penerimaan cukai, dan laksmita putri. “pelaksanaan pengawasan peredaran rokok tanpa cukai sebagai,” t.t.
Prayitno, Anggi Ariyadi, dan Jojo Junawan. “Tinjuan Teoritis Perizinan Jual Beli Cairan Rokok Elektrik Di Hubungan Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.” Hukum Responsif 10, no. 1 (2019).
Putri, Nyoman Dita Ary, I. Nyoman Gede Sugiartha, dan Ni Made Sukaryati Karma. “Penegakan Hukum Terhadap Peredaran Rokok Tanpa Cukai di Indonesia.” Jurnal Preferensi Hukum 3, no. 1 (2022): 171–76.
Ramli, Tatty Aryani. “Peraturan tentang Izin Peredaran Rokok Elektrik dan Cairan Likuid Rokok Elektrik dalam Perlindungan Konsumen Ditinjau dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 86 Tahun 2017 tentang Ketentuan Impor Rokok Elektrik dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.” Prosiding Ilmu Hukum 6, no. 1 (2020): 185–88.
Rivaldi, Faisal, dan Rismawati Rismawati. “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Rokok Elektrik (e-cigarette) Yang Tidak Tercantum Label Informasi Dan Peringatan Kesehatan Pada.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan 2, no. 4 (2018): 732–42.
Syahputra, Inqikaryan Alif. “Komparasi Legalitas Peredaran Cairan Rokok Elektronik Dengan Rokok Konvensional Tembakau Di Indonesia,” t.t.
DOI: https://doi.org/10.33756/eslaj.v7i3.20706
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Gilang Pradana Idham and Usman Rasyid

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
| | | |
| | | | |
| | | |



