EFEKTIFITAS PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA/BUMDes DI DESA ILOHELUMA KECAMATAN POSIGADAN KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW SELATAN TAHUN 2019
Abstract
UU No 6 Tahun 2014 tentang desa telah membawah konsekwensi logis bagi pemabangunan masyarakat desa. Unsur utama yang menjadi prioritas adalah masalah priorotas penggunaan dana desa. Alokasi dana desa secara spesifik lebih dikhusukan untuk pengutaan desa yang berdikari secara politik dan penguatan ekonomi desa. Dasar inilah menajdi titik acuan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) pada aspek pelembagaan desa layaknya menjadi prioritas desa dalam menumbuhkembangkan ekonomi produktif sesuai dengan potensi desa. Data Empirik mensinyalir bahwa hampir semua desa belum mampu untuk mensinergikan potensi ekonomi desa sebagi cikal bakal kemandirian masyarakat desa. Khususnya yang terjadi di desa Iloheluma Kecamatan Posigadan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, pengembangan BUMDes belum mengalami perkembangan yang memadai dan belum mengakomodir penguatan potensi desa yang bergerak pada aspek perkebunan khusunya cengkeh dan bidang perikanan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pengelolaan BUMDes di Desa Iloheluma kec. Posigadan kab. Bolaang Mongondow Selatan secara umum dapat dikatakan belum berjalan efektif. Hal ini dilihat dari kegagalan pencapaian tujuan yang di tetapkan pada pendirian dan pembentukan BUMDes di Desa Iloheluma, serta jenis usaha yang di buat oleh BUMDes berupa Rompong yang tidak dapat bertahan lama dan keberadaan BUMDes tidak mampu meningkatkan ekonomi masyarakat desa.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Alda Rifalda Rizqi. 2019 “Eksistensi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Dalam Upaya Mewujudkan Negara Hukum Kesejahteraan” Jurnal Ilmu Hukum 2019
Anom Surya Putra. 2015 Buku 7 BADAN USAHA MILIK DESA :Spirit Usaha Kolektif Desa. Jakarta: Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia.
Bambang, Soemantri. 2011 Pedoman Penyelenggaraan Pemerintah Desa. Jakarta: Fokusmedia
Hanny Purnamasary, Eka Mulyani dan Rachmat Ramdani “Efektivitas Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Berbasis Ekonomi Kerakyatan di Desa Warung Bambu Kecamatan Karawang Timur Kabupaten Karawang”, Jurnal Politikom Indonesiana Vol. 1 No. 2, Desember 2016
Leong. J Lexy. 2013. Metodologi Penelitian Kualitatif edisi revisi. Bandung :Remaja Rosydakarya
Peraturan Mentri Desa Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Mentri Desa, Pembang unan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang penetapan prioritas penggunaan dana desa tahun 2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 Tentang Badan Usaha Milik Desa
Sulastri, Nova.2016. Efektivitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa(ADD) Dalam Meningkatkan Pembangunan Fisik Desa Lakapodo Kecamatan Watopute Kabupaten Muna. Skripsi. Kendari. Universitas Haluoleo Kendari
Taliziduhu Ndraha. 2011 Ilmu Pemerintahan Baru. Jakarta: Rineka Cipta Undang-Undang Nomor 6 Tentang Desa
Widjaja, HAW. 2015. Otonomi Desa Merupakan Otonomi yang Asli Bulat dan Utuh. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Zumaroh Zumaroh, 2019. “Efektivitas Pemberdayaan Masyarakat Melalui Dana Desa di Kabupaten Lampung Barat”. Jurnal Keislaman dan Kemasyarakatan 2019
DOI: https://doi.org/10.37905/jacedu.v1i1.11101
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 candra cuga
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.