Anotasi Spirit Unable dan Unwilling Terhadap Kejahatan Perang Israel Palestina

Zainal Abdul Azis Hadju

Abstract


Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui Apa yang menjadi pertimbangan utama suatu entitas diakui sebagai negara oleh hukum internasional dan Bagaimana relasi antara spirit International Criminal Court (ICC) dengan prinsip unable and willing terhadap Palestina menurut hukum internasional.  Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan historis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pasal 1 Konvensi montevidio menyebutkan bahwa ada empat kriteria yang harus dipenuhi oleh sebuah negara baru untuk menjadi sebuah negara berdaulat, yaitu; adanya populasi yang tetap, wilayah, pemerintah, dan kapasitas negara sebagai penunjang dalam melakukan hubungan dengan negara lain. Terdapat pula pengakuan terhadap suatu negara yang terbagi dalam dua bentuk yakni pengakuan secara de jure maupun secara de facto, Palestina telah diakui secara de jure karna dalam praktiknya yang dibuktikan dengan melakukan perjanjian internasional dengan beberapa negara. Bahwa, ICC memiliki empat macam yuridiksi yakni, yuridiksi personal, kriminal, temporal dan territorial. Pasal 17 ayat 2 dan ayat 3 menentukan negara yang dianggap  tidak mau (unwilling). ketidaksediaan (unable). Berkenan dengan hal itu kita dapat kembali ke prinsip otomatis yaitu locus delicti bahwa Israel melakukan kejahatan perang di wilayah palestina dan didukung dengan yurisdiksi dari mahkamah tersebut, maka ICC sudah lebih dari cukup untuk mengadili Israel dengan menggunakan yuridiksi prinsip otomatis yang terkandung dalam statute roma 1998. Kriteria unwilling dan unable dapat diperluas penegakkan melalui Pasal 13 Statuta Roma 1998 yang menyatakan bahwa ICC memiliki tiga kewenangan untuk memeriksa kejahatan internasional,   jika terdapat suatu kenyakinan bahwa salah satu dan atau seluruh pihak melakukan kejahatan internasional sesuai dengan Pasal 5 Statuta Roma 1998.

Keywords


Unable; Unwilling; Kejahatan Perang

Full Text:

PDF

References


Adolf, Huala. (2015). “Aspek-Aspek Negara Dalam Hukum Internasional”. Bandung: Keni Media.

Alzaky, Badri. (2017). “Diplomasi Palestina Menjadi Negara Pengamat Non- Anggota Di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Tahun 2011-2012, JOM FISIP VoL. 4 No. 1 – Februari.

Atmasasmita, Romli. (2004). “Hukum Pidana Internasional” Jakarta: Hecca Mitra Utama.

Aust, Anthony. (2005). “Handbook of International Law”. New York: Cambridge University Press.

Bassiouni, Cherif. (1996). “International Crimes Jus Cogens and Obligatio Erga Omnes”. Durham: Duke University School of Law

Cassese, Antonio. (2003). “International Criminal Law”. Oxford: Oxford University Press.

Christianti, Diajeng Wulan. (2015). “Yurisdiksi International Criminal Court (Icc) Terhadap Warga Negara Non-Pihak Statuta Roma Dan Dampaknya Terhadap Indonesia”. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, Volume 2 Nomor 1 Tahun 2015.

Edward, Andrew. (2011). “Jean Bodin on Sovereignty”. Republics of Letters: A Journal for the Study of Knowledge, Politics, and the Arts 2, no. 2 June 1

Hiariej, Eddy.O.S. (2010). “Pengadilan Atas Beberapa Kejahatan Serius Terhadap HAM. Jakarta: Erlangga.

Latipulhayat, Atip. (2015). “Pengantar Hukum Internasional, Buku Ajar”. Fakultas Hukum. Universitas Padjadjaran.

Mauna, Boer. (2000). “Hukum Internasional, Pengertian Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global”. Bandung: Alumni.

Maruf, Wakhid Aprizal. (2017). “Kebijakan Indonesia Belum Meratifikasi Statuta Roma 1998”. Journal Of International Relations, Volume 3, Nomor 2.

Matamata Politik. (edisi 17 November 2018). “Luka PBB Laporkan Jumlah Palestina yang Terus Bertambah di Pawai Gaza”. Diakses dari https://www.Matamatapolitik.Com/40-Mati-5-511-Luka-Luka-Pbb-Laporkan-Jumlah-Korban

Mustika, Ayuningrum. (2018). “Peran Karakteristik Pemimpin Sudan dalam Kasus Penolakan Agensi Kemanusiaan Asing Tahun 2009 pada Konflik Darfur”. Jurnal Analisis Hubungan Internasional, Vol. 7 No. 2, mei

Sefriani. (2014). “Hukum Internasional Suatu Pengantar”. Jakarta: Rajawali Pers.

_________. (2018). “Hukum Internasional Suatu Pengatar, Edisi Kedua”. Depok: Rajawali Pers.

Shaw, Malcom N. (2013). “Hukum Internasional”. Bandung: Nusa Media.

SindoNews. (tanpa tahun). “Bukti Kejahatan Perang Dibeber, Israel Murka di Sidang PBB”. Diakses dari http://international.sindonews.com/read/1018342/41/bukti-kejahatan-perang-dibeberisrael-murka-di-sidang-pbb-1435629802

Siswanto, Arie. (2015). “Hukum Pidana internasional”. Yogyakarta: C.V Andi.

Starke, J. G. (2001). “Pengantar Hukum Internasional”. Jakarta: Sinar Grafika.

Sujadmiko, Bayu. (2012). “Pengakuan Negara Baru Ditinjau Dari Perspektif Hukum Internasional (Studi Terhadap Kemerdekaan Kosovo)”. Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum, Volume 6 No. 1 Januari-April.

Syuib M. (Tanpa Tahun). “Negara Palestina Dalam Perspektif Hukum Internasional”. Banda Aceh: Uin Ar-Raniry.

Tempo. (edisi 5 Januari 2017). “Tewaskan Warga Palestina, Tentara Israel Dihukum”. Diakses dari http://m.tempo.co/read/news/2017/01/05/11 5832787/tewaskan-warga-palestina-tentaraisrael dihukum

Thontowi, Jawahir, Dkk. (2016). “Hukum Internasional Kontemporer”. Bandung: Refika Aditama.

Widyawati , Anis. (2014). “Hukum Pidana Internasional”. Jakarta: Sinar Grafika.

Yuanita, Putri. (2009). Skripsi “Pandangan Kompas Dan Media Indonesia atas Konflik Israel Palestina”. Depok: Universitas Indonesia.

Yuliantiningsih, Aryuni. (2009). “Agresi Israel Terhadap Palestina Perspektif Hukum Humaniter Internasional”. Jurnal Dinamika Hukum Vol. 9 No. 2 Mei.




DOI: https://doi.org/10.33756/jalrev.v1i2.1990

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Zainal Abdul Azis Hadju

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


Editorial Office of Jambura Law Review:
2nd Floor Pancasila building, Faculty of Law, Universitas Negeri Gorontalo
Jenderal Sudirman Street No.6, Gorontalo City, Gorontalo Province, 96128, Indonesia
Tel. +62-812-1356-9044;  +62-822-9329-6045  (SMS/WA)
E-mail: jamburalawreview@gmail.com

This work is licensed under a  Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. Powered by  Public Knowledge Project OJS.

 

Jambura Law Rev. has been indexed by:

SCOPUS SCOPUS GS GARUDA
Crossref Base Index Dimension World Cat
Microsoft Academic OneSearch Scilit RSZ
ESJI EuroPub Orcid EZB

 

Jambura Law Rev. has been available at:

Leipzig Julich Harvard Stanford