Anotasi Spirit Unable dan Unwilling Terhadap Kejahatan Perang Israel Palestina
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adolf, Huala. (2015). "Aspek-Aspek Negara Dalam Hukum Internasional". Bandung: Keni Media.
Alzaky, Badri. (2017). "Diplomasi Palestina Menjadi Negara Pengamat Non- Anggota Di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Tahun 2011-2012, JOM FISIP VoL. 4 No. 1 - Februari.
Atmasasmita, Romli. (2004). "Hukum Pidana Internasional" Jakarta: Hecca Mitra Utama.
Aust, Anthony. (2005). "Handbook of International Law". New York: Cambridge University Press.
Bassiouni, Cherif. (1996). "International Crimes Jus Cogens and Obligatio Erga Omnes". Durham: Duke University School of Law
Cassese, Antonio. (2003). "International Criminal Law". Oxford: Oxford University Press.
Christianti, Diajeng Wulan. (2015). "Yurisdiksi International Criminal Court (Icc) Terhadap Warga Negara Non-Pihak Statuta Roma Dan Dampaknya Terhadap Indonesia". Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, Volume 2 Nomor 1 Tahun 2015.
Edward, Andrew. (2011). "Jean Bodin on Sovereignty". Republics of Letters: A Journal for the Study of Knowledge, Politics, and the Arts 2, no. 2 June 1
Hiariej, Eddy.O.S. (2010). "Pengadilan Atas Beberapa Kejahatan Serius Terhadap HAM. Jakarta: Erlangga.
Latipulhayat, Atip. (2015). "Pengantar Hukum Internasional, Buku Ajar". Fakultas Hukum. Universitas Padjadjaran.
Mauna, Boer. (2000). "Hukum Internasional, Pengertian Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global". Bandung: Alumni.
Maruf, Wakhid Aprizal. (2017). "Kebijakan Indonesia Belum Meratifikasi Statuta Roma 1998". Journal Of International Relations, Volume 3, Nomor 2.
Matamata Politik. (edisi 17 November 2018). "Luka PBB Laporkan Jumlah Palestina yang Terus Bertambah di Pawai Gaza". Diakses dari https://www.Matamatapolitik.Com/40-Mati-5-511-Luka-Luka-Pbb-Laporkan-Jumlah-Korban
Mustika, Ayuningrum. (2018). "Peran Karakteristik Pemimpin Sudan dalam Kasus Penolakan Agensi Kemanusiaan Asing Tahun 2009 pada Konflik Darfur". Jurnal Analisis Hubungan Internasional, Vol. 7 No. 2, mei
Sefriani. (2014). "Hukum Internasional Suatu Pengantar". Jakarta: Rajawali Pers.
_________. (2018). "Hukum Internasional Suatu Pengatar, Edisi Kedua". Depok: Rajawali Pers.
Shaw, Malcom N. (2013). "Hukum Internasional". Bandung: Nusa Media.
SindoNews. (tanpa tahun). "Bukti Kejahatan Perang Dibeber, Israel Murka di Sidang PBB". Diakses dari http://international.sindonews.com/read/1018342/41/bukti-kejahatan-perang-dibeberisrael-murka-di-sidang-pbb-1435629802
Siswanto, Arie. (2015). "Hukum Pidana internasional". Yogyakarta: C.V Andi.
Starke, J. G. (2001). "Pengantar Hukum Internasional". Jakarta: Sinar Grafika.
Sujadmiko, Bayu. (2012). "Pengakuan Negara Baru Ditinjau Dari Perspektif Hukum Internasional (Studi Terhadap Kemerdekaan Kosovo)". Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum, Volume 6 No. 1 Januari-April.
Syuib M. (Tanpa Tahun). "Negara Palestina Dalam Perspektif Hukum Internasional". Banda Aceh: Uin Ar-Raniry.
Tempo. (edisi 5 Januari 2017). "Tewaskan Warga Palestina, Tentara Israel Dihukum". Diakses dari http://m.tempo.co/read/news/2017/01/05/11 5832787/tewaskan-warga-palestina-tentaraisrael dihukum
Thontowi, Jawahir, Dkk. (2016). "Hukum Internasional Kontemporer". Bandung: Refika Aditama.
Widyawati , Anis. (2014). "Hukum Pidana Internasional". Jakarta: Sinar Grafika.
Yuanita, Putri. (2009). Skripsi "Pandangan Kompas Dan Media Indonesia atas Konflik Israel Palestina". Depok: Universitas Indonesia.
Yuliantiningsih, Aryuni. (2009). "Agresi Israel Terhadap Palestina Perspektif Hukum Humaniter Internasional". Jurnal Dinamika Hukum Vol. 9 No. 2 Mei.
DOI: https://doi.org/10.33756/jalrev.v1i2.1990
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Zainal Abdul Azis Hadju

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. Powered by Public Knowledge Project OJS.
Jambura Law Rev. has been indexed by:
![]() | ![]() | ![]() | ![]() |
![]() | |||
Jambura Law Rev. has been available at:
![]() | ![]() | ![]() | ![]() |