Urgensi Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Bagi Pelaku Usaha E-Commerce
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Anjani, Margareta Rosa dan Budi Santoso. (2018). “Urgensi Rekonstruksi Hukum E-commerce di Indonesia”. Jurnal Law Reform, 14 (1) : 89-103.
Ardiansyah. (2015). “Tantangan Hukum dan Peran Pemerintah dalam Perkembangan Bisnis Start-Up E-commerce di Indonesia”. Jakarta: Kearsipan Jurusan Magister Teknik Elektro, Pascasarjana, Universitas Mercu Buana.
CCNIndonesia. (2018). E-commerce Bakal Wajib Melaporkan Data Kegiatan Usaha Ke Kemendag. Dilansir dari https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20181003203116-92-335495/e-commerce-bakal-wajib-lapor-data-kegiatan-usaha-ke-kemendag. Diakses pada tanggal 20 Februari 2019, Pukul 14.00 WIB
Hendro Setyo Wahyudi, Mita Puspita Sukmasari. (2014). “Teknologi dan Kehidupan Masyarakat” Jurnal Analisa Sosiologi, 3 (1) : 13-24
Kementrian Komunikasi dan Informasi. (2019). “Data Pendaftaran PSE”. Dilansir dari https://pse.kominfo.go.id/pse-terdaftar. Diakses pada tanggal 20 Februari 2019, pukul 10.00 WIB
Lubis, Melisa Rahmaini. (2017). “Kebijakan Pengaturan Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai Terhadap Transaksi E-Commerce”, Jurnal Ilmiah Hukum Administrasi Negara, 4 (1): 1-15.
Makarim, Edmon. (2003). “Kompilasi Hukum Telematika”. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Nasution, AZ. (2001). “E-commerce dan Perlindungan Hukum (Makalah pada Seminar Aspek Hukum Perlindungan Konsumen dalam Praktek E-commerce). Jakarta.
Nugraha, Rifan Adi, et.al . (2014). “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Online”. Jurnal serambi Hukum, 8 (2): 91-102.
Pariadi, Deky. (2018). “Pengawasan E-Commerce dalam Undang-Undang Perdagangan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen”. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 48 (3) : 651-669.
Peta Jalan menetapkan Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map E-commerce) yang diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2017 Tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map E-commerce) Tahun 2017-2019.
Sinta Dewi Rosadi, Zahra Tahira. (2018). “Consumer Protection In Digital Economy Era: Law in Indonesi`a”, Jurnal Yustisia, 7 (1): 85-97
Sitorus, Riris Rotua. (2017). “Pengaruh E - Commerce terhadap Jumlah Pajak yang Disetor dengan Kepatuhan Wajib Pajak sebagai Variabel Intervening”, Media Akuntansi Perpajakan, 2 (2) : 64-80.
Sumarjono, et. al. (2018). “Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Usaha Perdagangan Secara Online oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam Upaya Meningkatkan Investasi di Kabupaten Kudus”. Jurnal Suara Keadilan, 19 (1) : 31-41.
Suparman. (2015). “Urgensi Regulasi Komprehensif E-Commerce di Indonesia dalam Menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA)”. Jurnal Mercatoria, 8 (1) : 75-90.
Suparni, Niniek . (2009). “CYBERSPACE: Problematika & Antisipasi Pengaturannya”. Jakarta: Sinar Grafika.
Warta Ekonomi. (2019). “Pertumbuhan E-commerce Pesat di Indonesia”. Dilansir dari https://www.wartaekonomi.co.id/read216302/pertumbuhan-e-commerce-pesat-di-indonesia.html. Diakses pada tanggal 20 Februari 2019, pukul 10.15 WIB
DOI: https://doi.org/10.33756/jlr.v2i2.5280
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Mohamad Rivaldi Moha, Sukarmi Sukarmi, Afifah Kusumadara
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. Powered by Public Knowledge Project OJS.
Jambura Law Rev. has been indexed by:
Jambura Law Rev. has been available at: