“A Juridical Review Towards The Land Rights Ownership In Mixed Marriage”
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Referensi
Afandi, Ali. (2004). “Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian”. Jakarta: Renika Cipta.
Bandiyah, Irma dan Abraham Ferry Rosando. (2017). “Kepemilikan Hak Atas Tanah Warga Negara Indonesia Yang Melaksanakan Perkawinan Campuran”. DiH Jurnal Ilmu Hukum. XIII (25): 119
Budiartha, I Nyoman Putu. (2017). “Dilema Penegakan Hukum Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 (Persoalan Perkawinan Campuran Tanpa Perjanjian Kawin)”, Jurnal Notariil, I (2): 4
Damanhuri, H. A. (2007). “Segi-segi Hukum Perjanjian Perkawinan Harta Bersama”, Bandung: Mandar Maju Bandung.
Fajar, Mukti, ND dan Yulianto Achmad. (2010). “Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris”. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Ghazaly, Justitia Henryanto. (2019). “Kepemilikan Hak Atas Tanah Dalam Perkawinan Campuran”, Jurnal Cendekia Hukum, V (1): 120
Isnaeni, Moch. (2014). “Hukum Benda dalam Burgerlijk Wetboek”. Surabaya: PT.Revka Petra Media.
Kasim, Nur, Mohamad. (2020). “The Implementation of Modest And Simple Principle to Mahr as a Contribution to the Indonesian Marriage Law”, Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 50 (2): 540
Khairandy, Ridwan. (2003). “Itikad Baik dalam Kebebasan Berkontrak”. Jakarta: Pasca Sarjana FH-UI.
Muhammad, Abdulkadir. (2010). “Hukum Perdata Indonesia”. Bandung: PT.Citra Aditya Bakti.
Prawirohamidjojo, R. Soetojo dan Marthalena Pohan. (2000). “Hukum Orang dan Keluarga”. Surabaya: Airlangga University Press.
Purnamasari, Irma Devita. (2014). “Kiat-Kiat Cerdas, Mudah dan Bijak Memahami Masalah Hukum Waris”. Bandung. Penerbit: Mizan Pustaka.
Rusli, Nur M. Kasim, Duke A. Widagdo. (2020). “Law Enforcement on the Inheritance of Siri Married in the Judicial Verdict”, Al-Bayyinah: Jurnal of Islamic Law, Vol. 4 (2): 133
Septiawan, Aislie Anantama. (2017). “Perjanjian Perkawinan Pada Perkawinan Campuran dalam Kepemilikan Tanah di Indonesia”. Lambung Mangkurat Law Journal, II (1): 68.
Sitorus, Junita. (2004). “Perkawinan Campuran Dalam Hukum di Indonesia”. Jakarta: Pintu Gerbang.
Subekti. (2003). “Pokok-Pokok Hukum Perdata”. Jakarta: PT.Intermasa.
Subekti, R. (1990). “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata”. Jakarta: Pradyna Paramitha.
Widanarti, Herni. (2018). “Akibat Hukum Perkawinan Campuran terhadap Harta Perkawinan (Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar No: 536/Pdt.P/2015/PN.Dps.)”, Diponegoro Law Review, II (1): 162.
Yuvens, Damian Agata. (2017). “Analisis Kritis terhadap Perjanjian Perkawinan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015”. Jurnal Konstitusi, XIV (4): 801.
Peraturan perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Dasar Agraria.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan selanjutnya disebut Undang-Undang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Peraruran Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 Tentang Pemilihakn Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
DOI: https://doi.org/10.33756/jlr.v3i1.6857
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Rahmia Rachman, Erlan Ardiansyah, Sahrul Sahrul
License URL: https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. Powered by Public Knowledge Project OJS.
Jambura Law Rev. has been indexed by:
Jambura Law Rev. has been available at: