Implementasi Kebijakan Penyaluran Beras Sejahtera (Rastra) Di Kelurahan Singkil Dua Kota Manado

Anita Takalentangen, Abdul R Dilapanga, Marthinus Mandagi

Abstract


Penelitian ini untuk mengetahui implementasi kebijakan distribusi beras sejahtera dan faktor
penghambat implementasi kebijakan distribusi beras sejahtera di Kelurahan Singkil dua kota
manado. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dan proses pengumpulannya
melalui wawancara dokumentasi dan observasi. Hasil penelitian implementasi kebijakan distribusi
beras sejahtera di kecamatan singkil dua dan faktor penghambat implementasi kebijakan distribusi
beras sejahtera dirangkum sebagai berikut : 1). Proses pendataan yang tidak akurat 2). Jumlah
beras yang diterima tidak sesuai dengan pedoman umum rastra 3). Kualitas beras tidak layak
konsumsi 4). Waktu pendistribusian beras yang tidak sesuai dengan peraturan 5). Belum pernah
disosialisasikan oleh pemerintah daerah. Berdasarkan kesimpulan hasil penelitian, selanjutnya
dapat diberikan saran-saran yang diharapkan dapat membantu dalam pelaksanaan kebijakan
distribusi beras sejahtera, yaitu sebagai berikut : 1). Dalam melaksanakan suatu program
diperlukan pemahaman yang benar tentang isi program 2). Pemerintah diharapkan bisa mengkaji
kelompok sasaran yang lebih berhak.

Keywords


implementasi kebijakan, beras sejahtera, faktor penghambat.

Full Text:

PDF

References


N. Sengkey, R. H. Sendouw, And J. Mantiri,

“Implementasi Kebijakan Bantuan Beras

Sejahtera (Rastra) Di Desa Lalumpe Kecamatan

Motoling Kabupaten Minahasa Selatan,” J. Civ.

Educ. Media Kaji. Pancasila Dan

Kewarganegaraan, 2018.

Sugiyono, Metode Penelitian Kuatintatif, Kualitatif

Dan R&D. 2008.

M. B. Miles And M. A. Huberman, Analisis Data

Kualitatif: Buku Sumber Tentang MetodeMetode Baru. 2012.

Lincoln Dan Guba., Naturalistic Inquicy. California:

Sage, 1985.

Nasution, Metode Penelitian Nuralistik Kualitatif.

Tarsiti: Bandung.., 1988.

Pasolong, Teori Administrasi Publik,. Bandung:

Alfabeta, 2010.

J. Mantiri, C. Siwi, And M. Korompis, “The

Implementation Of Micro Business

Development In The Department Of

Cooperative And Smes Of Minahasa Regency,”

J. E. Langkai, Kebijakan Publik, Edisi Pert. Cv.

Seribu Bintang, 2020.

M. M. Mandagi And J. Mantiri, “Sub-Theme :

Leadership And Crisis Implementation Of

Smart Governance In Realizing Tomohon

Smart City,” Pp. 437–448.

R. Nugroho, Public Policy: Dinamika Kebijakan,

Analisis Kebijakan, Dan Manajemen Politik

Kebijakan Publik. 2017.

J. G. Sumual, A. R. Dilapanga, And J. M. Dame,

“Implementasi Kebijakan Tunjangan Kinerja

Pegawai Di Dinas Pariwisata Kabupaten

Minahasa Utara,” J. Kaji. Kebijak. Dan Ilmu

Adm. Negara (Jurnal Adm., Vol. 2, No. 2,

Pedoman Umum Subsidi Rastra Tahun 2017.

Pedoman Umum Subsidi Rastra Tahun 2018. .

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang

Penanganan Fakir Miskin. .

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang

Kesejahteraan Sosial.

Pertaturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 Tentang

Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.




DOI: https://doi.org/10.37479/jjaps.v1i2.11278

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jambura Journal of Administration and Public Service