Peran Camat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Kecamatan Kabila Kabupaten Bone Bolango
Abstract
Penyelenggaraan Pemerintahan Di Kecamatan Kabila Kabupaten Bone Bolango, (2)
Faktor-faktor yang menentukan keberhasilan Peran Camat dalam Penyelenggaraan
Pemerintahan Di Kecamatan Kabila Kabupaten Bone Bolango. Metode penelitian yang
digunakan yakni metode kualitatif. Sumber data yang dilakukan menggunakan
wawancara. Teknik analisis data yang digunakan analisis model interaktif yang terdiri
dari reduksi, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Penelitian menunjukan (1) Peran Camat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di
Kecamatan Kabila Kabupaten Bone Bolango yang meliputi peran mengkoordinasikan,
membina dan mengawasi sudah dilaksanakan dengan baik terutama dalam hal
pengawasan, namun belum optimal dalam koordinasi (Kurangnya SDM dan Respon OPD
yang lambat), dan dalam proses pembinaan (Tingkat pemahaman aparatur desa rendah
karena tingkat pendidikan rata-rata SLTA/SMA). (2) Faktor-faktor yang menentukan
Peran Camat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Kecamatan Kabila Kabupaten
Bone Bolango dapat dilihat dari aspek (a) Kepemimpinan Camat yaitu Camat selalu
memberikan bimbingan, motivasi serta arahan kepada bawahannya didalam
melaksanakan pekerjaan. (b) Sumber daya manusia, hal ini ditunjukan dengan tingkat
pendidikan aparatur kecamatan didominasi oleh tingkat pendidikan tinggi (S1) sedangkan
di pemerintah desa masih banyak didominasi oleh tingkat pendidikan menengah atas
(SLTA/SMA) sehingga perlu ditingkatkan, serta (c) Sarana dan Prasarana, hal ini
dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang pelaksanaan pekerjaan dalam
menjalankan roda pemerintahan
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Andi Muhammad Ade F (2016) ‘Analisis Peran
Camat dalam Penyelenggaraan
Pemerintahan di Kecamatan Pallangga
Kabupaten Gowa’, 6, pp. 89–100.
Azwan, K. (2014) ‘Pemerintahan Daerah Menurut
Undang - Undang No 32 Tahun 2004
Tentang Pemerintahan Daerah’, 2(23), pp.
–210.
Daniel Filterianto Robial (2017) ‘Peran
Pemerintah Kelurahan dalam Mewujudkan
Kepemerintahan yang baik. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No 19
Tahun 2008.
Sugiyono (2009) Metode Penelitian Administrasi.
Bandung: CV. Alfabeta.
Supriatna, D. (2020) ‘Pembinaan Dan
Pengawasan Camat dalam Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa di Kecamatan Tanjung
Sari Kabupaten Sumedang’, 6, pp. 310–
Tiara Aprilia Anggraini (2018) ‘Peran Camat
dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Menurut Undang - Undang No 23 tahun
Pasal 225 Ayat 1 di Kecamatan
Kalasan’, 151(2), pp. 10–17.
Undang-Undang Republik Indonesia No 23 Tahun
tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Republik Indonesia No 32 Tahun
tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Republik Indonesia No 9 Tahun
tentang Pemerintahan Daerah
Yayat Rukayat (2016) ‘Peran Pemerintah Desa
dalam meningkatkan partisipasi masyarakat
dalam pembangunan di Desa Cirawamekar
Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung
Barat’, 2017, pp. 35–40.
Yosua Kogoya. Ventje Kasenda. Neni Kumayas.
(2019) ‘Profesionalisme Camat Dalam
Penyelenggaraan Pemerintahan Di
Kecamatan Nabire Barat Kabupaten
Nabire’, Jurnal Eksekutif, 3(3), pp. 1–9
DOI: https://doi.org/10.37479/jjaps.v1i2.11282
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Jambura Journal of Administration and Public Service