PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DALAM IMPLEMENTASI UU DESA DI DESA BONGOHULAWA KABUPATEN BONE BOLANGO

Swastiani Dunggio, Rahmat Nur Hasania

Abstract


ABSTRAK

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dipakai sebagai pengganti nama Lembaga Ketahan Masyarakat Desa. Sebagaimana sudah tertuang dalam Undang-undang tentang Desa nomor 6 tahun 2014 dimana maksud daripada pasal 1 bahwa desa merupakan kesatuan masyarakat hukum dimana memiliki batas-batas wilayah yang memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus sistem pemerintahan, adanya kepentingan masyarakat desa, hak-hak tradisional yang sudah diakui dan dihormati dalam pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui seberapa jauh pemberdayaan masyarakat desa di desa Bongohulawa Kecamatan Tilongkabila Kabupaten Bone Bolango dalam mengimplementasikan UU Desa. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif karena data yang terkumpul dan analisanya lebih bersifat kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa masih kurangnya peran aktif Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam implemetasi Undang-Undang Desa menuju kemandirian untuk mensejahterakan masyarakat. Adapun faktor penghambat program-program LPM adalah kurangnya partisipasi dari LPM untuk masyarakat, kecemburuan sosial antara anggota serta kurangnya komunikasi sesama anggotanya.

Keywords


Kata kunci: LPM; Pemerintah Desa; UU Desa

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Bender, D. (2016). UNDANG-UNDANG Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. (1), 45–54. https://doi.org/10.1145/2904081.2904088

Dunggio, S. (2020). PUBLIK: Jurnal Manajemen Sumber Daya Manusia, Administrasi dan Pelayanan Publik Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Bina Taruna Gorontalo Volume III Nomor 2 Desember 2016. Manajemen Sumber Daya Manusia, VII(2), 119–128.

Dunggio, S., & Ismail, S. D. (2020). Pengaruh Kemampuan Terhadap Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Journal of Public Administration Studies, 3(1), 15–24.

Ilmi, W. (2017). BARITO KUALA Desa merupakan tingkatan pemerintah terendah di dalam struktur pemerintahan di Indonesia tetapi merupakan wilayah yang mempunyai otonomi paling luas. Oleh karena itu mutlak bila kemampuan sumber daya manusia pada organisasi pemerintah desa h. 3 (2), 59–76.

Kampar, K., Kabupaten, K., & Tahun, K. (2016). Dr. Muchid, S.sos, M.Phil. 5(1), 1–12.

Margolang, N. (2018). Pemberdayaan Masyarakat. Dedikasi: Journal of Community Engagment, I(2), 87–99. https://doi.org/10.31227/osf.io/weu8z

Nurul, mas’ud waqiah. (2013). 済無No Title No Title. Persepsi Masyarakat Terhadap Perawatan Ortodontik Yang Dilakukan Oleh Pihak Non Profesional, 53(9), 1689–1699.

Putradi, L. A. (2018). Implementasi Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( LPM ) Dalam Program Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan Raya Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga Tahun 2015. 1–16.

Suharto. (2018). Pemberdayaan Masyarakat Desa Dalam Implementasi UU Desa (Analisis Implementasi UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa). Senas POLHI, (1), 19.

Tamireja Rusito. (2018). Pemberdayaan masyarakat dan desa di Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Jurnal Ilmiah Niagara, X(1), 1–22.




DOI: https://doi.org/10.37479/jjaps.v2i1.11877

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jambura Journal of Administration and Public Service