Implementasi Kebijakan Sistem PATEN Dalam Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Di Kantor Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo
Abstract
Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan implementasi kebijakan sistem PATEN dalam peningkatan kualitas pelayanan publik di Kecamatan Dungingi mengenai implementasi kebijakan paten, perencanaan, pelaksanaan, monev dan mengenai faktor-faktor yang menentukan implementasi kebijakan paten, mentalitas, system, networking. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif kualitatif, sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan observasi, wawancara dan dokumentasi.
Berdasarkan hasil analisis penelitian yang digunakan, diperoleh kesimpulan bahwa implementasi kebijakan PATEN di Kecamatan Dungingi baik perencanaan, pengawasan, monev, pada umumnya telah dilakukan dengan baik, tetapi masih terdapat kendala SDM aparatur yang tidak sesuai dengan SOP yakni aparat yang sering ditemui saat pelayanan hanya dua atau tiga orang dan sarana prasarana perkantoran masih kurang seperti komputer dan internet. Dilihat dari faktor-faktor yang menentukan implemetasi kebijakan paten yang meliputi mentalitas, system, networking pada umunya belum terpenuhi sesuai dengan tujuan system paten itu sendiri yakni pada system di Kecamatan Dungingi SOP dan alur pelayanannya tidak tertera di papan informasi jadi masyarakat masih kebingungan saat mengurus berkas pelayanan yang mereka ajukan.
Berdasarkan hasil analisis penelitian yang digunakan, diperoleh kesimpulan bahwa implementasi kebijakan PATEN di Kecamatan Dungingi baik perencanaan, pengawasan, monev, pada umumnya telah dilakukan dengan baik, tetapi masih terdapat kendala SDM aparatur yang tidak sesuai dengan SOP yakni aparat yang sering ditemui saat pelayanan hanya dua atau tiga orang dan sarana prasarana perkantoran masih kurang seperti komputer dan internet. Dilihat dari faktor-faktor yang menentukan implemetasi kebijakan paten yang meliputi mentalitas, system, networking pada umunya belum terpenuhi sesuai dengan tujuan system paten itu sendiri yakni pada system di Kecamatan Dungingi SOP dan alur pelayanannya tidak tertera di papan informasi jadi masyarakat masih kebingungan saat mengurus berkas pelayanan yang mereka ajukan.
Keywords
Implementasi Kebijakan; Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN)
DOI: https://doi.org/10.37479/jjaps.v1i1.7321
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Jambura Journal of Administrative and Public Service