Diskriminasi Rasial Dan Etnis Dalam Perspektif Hukum Internasional

Defira Martina Adrian, Fence M Wantu, Abdul Hamid Tome

Abstract


Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisa Politik Hukum Pemerintah Indonesia dalam mencegah isu Rasialisme dan Etnis, juga untuk mengetahui Politik Hukum Pemerintah Indonesia dalam mencegah isu Rasialisme dan Etnis dikaji melalui aturan Hukum Internasional. Jenis Penelitian yang digunakan peneliti adalah jenis penelitian normatif, adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini antara lain: Pendekatan Perundang-Undangan (Statue Approach) dan Pendekatan Kasus (Case Approach). Hasil penelitian menggambarkan bahwa pelaksanaan diskriminasi ras dan etnis masih kerap terjadi dalam masyarakat. Indonesia sendiri sudah mempunyai aturan yang dinilai bagus untuk menangani dan menghapus kasus diskriminasi rasial dan etnis namun masih banyak yang belum mengetahui dan mendengar tentang aturan tersebut. Maka dari itu, aturan yang ada dinilai kurang populer karena kurangnya sosialisasi sehingga implementasi terjadi hanya seputar penindakan namun masih lemah pada aspek pencegahan. Maka dari itu pemerintah harus lebih banyak memberikan edukasi terhadap rakyat tentang adanya peraturan mengenai penghapusan diskriminasi rasial dan etnis ini. Sehingga, pelanggaran berupa penghinaan suatu ras dan etnis tertentu tidak lagi dianggap biasa atau sepele dan peraturan ini juga dapat berjalan dengan baik.


Keywords


Diskriminasi; Rasial; Etnis; Hukum Internasional

References


Achir, N. (2020, Januari). Anotasi Normatif Terhadap Peraturan Daerah Tentang Transparasi. Jambura Law Review, 2 (1), 3.

AJ Bhaskara, Ign. L. Adhi. (2018, November). dilansir dari tirto.id. Retrieved Oktober 24 2020, from tirto.id: https://tirto.id/survei-komnas-ham-diskriminasi-etnis-ras-masih-terus-ditolerir-dahP

Bernie, Mohammad. (2019, Agustus). dilansir berita tirto.id. Retrieved Oktober 25 2020, from tirto.id: https://tirto.id/kronologi-penyerangan-asrama-papua-di-makassar-versi-mahasiswa-eg

Lane, M. (2019, September). The Papuan Question in Indonesia: Recent Developments. Researches At Iseas – Yusof Ishak Institute Analyse Current Events. 74, 1.

Marzuki, Peter M. (2011), Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group.

Pamungkas, C. (2017, November). The Campaign of Papua Peace Network for Papua Peace Land. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 21 (2), 1.

Ratnasari, Fadhila Eka. (2020, Oktober). dilansir dari Berita Politik Dunia. Retrieved Oktober 25 2020, from Berita Politik Dunia: https://matamatapolitik.com/membicar akan-diskriminasi-atas-papua-dan-rasisme-di-indonesia-analisis/

Satria, Jefrie Nandy. (2019, Agustus). dilansir dari detikNews. Retrieved Desember 22 2020, from News Detik: https://news.detik.com/berita/d-4676722/ylbhi-kecam-dugaan-

Soekanto, Soerjono. (2004), Penelitian Hukum Normatif. PT. Raja Grafindo Persada.

Tijow, L.M. (2020, Oktober). Kedudukan Peraturan Desa Dalam Sistem Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Nasional. Jurnal Ius Civile, 4 (2), 1.

Tome, A.H. (2020, Januari). Membumikan Pancasila: Upaya Pelembagaan Nilai Pancasila Dalam Kehidupan Masyarakat Desa, Jurnal Al-‘Adl. 13 (1), 1.




DOI: https://doi.org/10.33756/jelta.v14i01.10189

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.