Urgensi Pengaturan Sui Generis Bagi Negara-Negara Ekuator Khususnya Indonesia

Agung Prayuda Yahya

Abstract


Kedudukan dan Pemanfaatan penggunaan GSO sampai dengan saat ini oleh negara berkembang khususnya negara-negara khatulistiwa dinilai masih menjadi masalah karena belum mencerminkan rasionalitas yang berkeadilan. Artikel ini akan membahas dua rumusann masalah yang pertama, bagaimana pengaturan sui generis bagi pemanfaatan GSO terhadap negara ekuator menurut Hukum Internasional? dan yang kedua bagaimana kedudukan Indonesia sebagai negara yang berada di jalur khatulistiwa dan urgensinya dalam pemanfaatan Geostasionary Orbit?. Tujuan penulisan artikel ini adalah mengetahui dan menganalisis pengaturan sui generis bagi pemanfaatan GSO terhadap negara ekuator menurut Hukum Internasional dan kedudukan Indonesia sebagai negara yang berada di jalur khatulistiwa dan urgensinya dalam pemanfaatan Geostasionary Orbit. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif. Subtansi isi rezim khusus (sui generis) usulan negara berkembang, negara khatulistiwa maupun negara lainnya intinya memiliki tuntutan yang relatif sama bahwa pengaturan penggunaan GSO menjadi wewenang UNCOPUOS dan penggunaan GSO dapat diterapkan secara adil dan memperhatikan kepentingan negara-negara khususnya negara yang memiliki karateristik alamiah yang unik dengan GSO, untuk alokasi penggunaan spektrum frekuensi dilakukan secara adil yang berdasar pada ketentuan dalam ITU. Sebagai suatu Negara yang berada di bawah garis khatulistiwa terpanjang membuat Indonesia menjadi negara yang memiliki posisi yang panjangnya sama dengan segment GSO yang terdapat di atas wilayah Indonesia.  Sehingga, untuk kepentingan Indonesia kedepannya, maka pemanfaatan segment GSO yang terdapat di wilayah bangsa Indonesia harus selalu dapat terjamin guna untuk kelangsungan serta keamanan dalam memanfaatkan segmen GSO itu sendiri.

 


Keywords


Sui Generis; GSO; Negara Ekuator

References


Agus Pramono. Dasar-Dasar Hukum Udara dan Ruang Angkasa. Bogor: Ghalia Indonesia, 2000.

Anjar Supriadhie, Urgensi Keberadaan Hukum Antariksa Dalam Sistem Hukum Indonesia Dan Tantangan Pengembangannya, Jurnal Hukum dan Pembangunan Januari - Maret 2001.

Arifin, Seru, Hukum Perbatasan Darat Antar Negara, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.

Boer Mauna, Hukum Internasional (Pengertian Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global, Bandung: Alumni, 2005.

Dewi Enggriyeni, Analisis Hukum Perkembangan Pengaturan Geo Stationary Orbit, PROSIDING SIMPOSIUM NASIONAL | BUKITTINGGI 7-8 SEPTEMBER 2017.

Digital Archive International History Declassified, Pravda Newspaper Article, 'Announcement of the First Satellite', October 05, 1957, Lihat, https://digitalarchive.wilsoncenter. org/document/165454.pdf?v=1b9 7d7e06318bd134c57860e8ba96a5 d, diakses pada 6 september 2020. Lihat, https://onu-vienne.delegfrance.org/The-Committee-in-the-Peaceful-Uses of-Outer-Space-COPUOS, diakses 7 September 2020.

E.M. Scoop, Handbook of Geostationary Orbits, USA: Microcosm Inc., Kluwer Academic Publishers, 1994.

Ferry Junigwan Murdiansyah. Kajian Hukum Antariksa Modern: Kisah Klasik Untuk Masa Depan 2. Di http://ferryjunigwan.wordpress.co m/2010/01/14/kajian-hukum-antariksamodern-kisah-klasik untuk-masa depan-2/diakses tanggal 10 Oktober 2020.

H.L. Van Traa-Engelman, Commercial Utilization of Outer Space, Leiden: Martinus Nijhoff Publishers, 1993.

Hikmahanto Juwana, Hukum Internasional Sebagai Instrumen Politik: Beberapa Pengalaman Indonesia Sebagai Studi Kasus, ARENA HUKUM Volume 6, Nomor 2, Agustus 2012.

Juajir Sumardi, Hukum Ruang Angkasa (Suatu Pengantar), Jakarta, Pradnya Paramita, 1996.

Kaczorowska, A, Public International Law. fourth edition. Routledge. London and New York, 2010.

Lotta Viikari, The Environmental Element in Space Law, Assessing the Present and Charting the Future, Leiden: Martinus Nijhoff Publishers, 2007.

Marina Lits, DKK, International Space Law, BRICS LAW JOURNAL Volume IV (2017) Issue 2.

Michael J. Finch, Limited Space: Allocating the Geostationary Orbit, Northwestern Journal of International Law and Business: Vol.7, Issue 4, 1986.

Michael P. Scharf, Outer Space Law,Lihat, https://www.cambridge.org/core/b ooks/customary-international-law-in-times-of-fundamental-change/outer-space law/F365CE6892176D25FF589AC4 619FD206, diakses 6 September 2020. List of Satellites in Geostationary Orbit. http://www.satsig.net/sslist.htm, diakses pada tanggal 10 September 2020.

Muhammad Megah, Kajian Aspek Hukum Internasional Mengenai Kegiatan Wisata Antariksa [Study Of International Legal Aspects Regarding Of Space Tourism Activities], Jurnal Analisis dan Informasi Kedirgantaraan Vol. 9 No. 2 Desember 2012.

Oxford Research Encyclopedias, 2019, Lihat, https://oxfordre.com/planetarysci ence/view/10.1093/acrefore/9780 190647926.001.0001/acrefore-9780190647926-e-75, diakses pada 6 September 2020.

Sefriani, Hukum Internasional: Suatu pengantar, Rajawali Pers, Yogyakarta, 2009.

Silwanus Uli Simamora, Tanggungjawab Negara Peluncur Benda Angkasa Terkait Masalah Sampah Luar Angkasa (Space Debris) Berdasarkan Liability Convention 1972, JOM Fakultas Hukum Volume III Nomor 2, Oktober 2016.

Sri Fatmawati, Analisis Implementasi Pedoman PBB tentang Mitigasi Sampah Antariksa (Analysis on Implementation of UN Space Debris Mitigation Guidelines), Jurnal Analisis dan Informasi Kedirgantaraan Vol. 9 No. 2 Desember 2012.

United Nations Office For Outer Space Affairs, Treaty on Principles Governing the Activities of States in the Exploration and Use of Outer Space, including the Moon and Other Celestial Bodies, Lihat,https://www.unoosa.org/oos a/en/ourwork/spacelaw/treaties/i ntroouterspacetreaty.hml, diakses pada 8 September 2020




DOI: https://doi.org/10.33756/jelta.v14i01.10209

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.