Pengaturan Sanksi Pidana Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi Di Waktu Bencana Alam
Abstract
Tulisan ini membahas tentang pengaturan sanksi pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi di waktu bencana alam. Dalam ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. Dalam penjelasan Pasal 2 ayat (2) , yang dimaksud dengan keadaan tertentu adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi. Dalam ketentuan Pasal maupun Penjelasan Pasal tersebut terdapat kata atau frasa yang menimbulkan ketidakpastian hukum karena memiliki makna ganda yakni kata “dapat” dan frasa “bencana alam nasional” yang masih tidak jelas. Sehingga argumentasi yang dibangun oleh penegak hukum yakni didasarkan bahwa penerapan sanksi pidana mati tidak dapat dijatuhkan bagi pelaku tindak pidana korupsi jika tidak ada status bencana alam nasional. Penelitian ini menggunakan dua pendekatan yakni pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual yang bersumber dari pendapat ahli hukum, buku-buku dan media massa.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Anugerah. Prasetyo, Teguh, (2011). Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Pers. Prints,
Arif Pribadi, Muhammad dkk. Tanpa Tahun. Eksistensi Pidana Mati Dalam Tindak Pidana Korupsi Terkait Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia. Makalah. Malang: Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Asikin, Zainal dan Amiruddin. (2012). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Asshiddiqie, Jimly. (2008). Hukum Tata Negara Darurat. Jakarta: Rajawali Pers.
---------, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers, 2010.
Darwan. (2002). Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Djatmiko, Purwo, (2012). Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Surabaya:
Liputan 6.com. (2018 September 17), Petugas Intai Muhir Selama 2 Bulan Terkait KorupsiPembangunanSekolahdiLombo k,https://www.liputan6.com/news/r ead/3645799/petugas-intai-muhir-selama-2-pekan-terkait-korupsi-pembangunan-sekolah-di-lombok. 17 september 2018, Diakses tanggal 25 juni 2021,
Nugraheny, Dian Erika. (2018 Agustus 20). Tiga Syarat Penetapan Status Bencana Nasional. https://republika.co.id/berita/nasional/politik/18/08/20/pdrkbt430-tiga-syarat-penetapan-status-bencana-nasional. 20 Agustus 2018, Diakses tanggal 25 Juni 2021.
Puluhulawa, F. U., Puluhulawa, J., & Katili, M. G. (2020). Legal Weak Protection of Personal Data in the 4.0 Industrial Revolution Era. Jambura Law Review, 2(2).
Redaksi Sinar Grafika, (2013). KUHAP dan KUHP. Jakarta: Sinar Grafika.
Sitanggang, Djernih. (2018). Kepastian Hukum Masa Tunggu Eksekusi Pidana Mati. Bandung: Pustaka Reka Cipta.
Yanto, Oksidelfa. (2017). “Penjatuhan Pidana Mati Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dalam Keadaan Tertentu”, Jurnal Legislasi Indonesia, 14 (1): 49-56., Universitas Pamulang.
Yuhermansyah, Edi dan Zaziratul Fariza. (2017). “Pidana Mati Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi”, Jurnal Legitimasi, 6 (1): 156-174.
Zulfikar, Satria. (2018 April 14). Minta Jatah Uang Rehab Gempa Loombok Politikus Golkar Ditangkap. https://www.viva.co.id/berita/nasional/1074726-minta-jatah-uang-rehab-gempa-lombok-politikus golkar-ditangkap. 14 September 2018, Diakses tanggal 25 juni 2021.
DOI: https://doi.org/10.33756/jelta.v14i01.10286
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.