Implementation of Criminal Law Provisions Against Serious Killers in Indonesia
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Books:
Amir Ilyas and Maulana Mustamin, Asas-Asas Hukum Pidana: Memahami Tindak Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan: Disertai Teori-Teori Pengantar Dan Beberapa Komentar (Kerja sama Rangkang Education Yogyakarta & PuKAP-Indonesia, 2012).
Andi Sofyan and Nur Azisa, Hukum Pidana, Pustaka Pena (Makassar, 2016).
Hermawan Aksan, Jejak Pembunuh Berantai: Kasus-Kasus Pembunuhan Berantai Di Indonesia Dan Dunia (PT Grafindo Media Pratama, 2008).
Irwansyah, Penelitian Hukum ; Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel, ed. Ahsan Yunus (Yogyakarta: Mirra Buana Media, 2020).
Ismu Gunadi and Jonaedi Efendi, Cepat Dan Mudah Memahami Hukum Pidana, Kencana (Jakarta, 2014).
Lukman Hakim, Asas-Asas Hukum Pidana Buku Ajar Bagi Mahasiswa (Yogyakarta: Deepublish, 2020).
Mutia Khanadita E, “Prospek Pidana Kerja Sosial Sebagai Sanksi Pidana Bagi Pelaku Kejahatan Serius Tertentu Dalam Pembaharuan Kuhp Indonesia” (UII, 2016).
Journals:
Azalea Zahra Baidlowi, “Kajian Yuridis Tentang Perbarengan Melakukan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Berdasarkan Pasal 340 KUHP,” LEX ET SOCIETATIS 5, no. 9 (2017): 89.
Bambang Hartono and Aprinisa Aprinisa, “Implementasi Sanksi Pidana Pelaku Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Nyawa Orang Lain Yang Direncanakan (Pembunuhan Berencana),” Jurnal Penelitian & Pengkajian Ilmiah Mahasiswa (JPPIM) 2, no. 4 (2021): 31–44.
Deti Rahmawati, I Ketut Siregig, and Zainudin Hasan, “Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana,” Widya Yuridika: Jurnal Hukum 4, no. 1 (2021)
Himawan Putra Pradiptha, “Disparitas Pidana Terhadap Pelaku Pembunuhan Berencana Dengan Mutilasi (Studi Kasus Putusan Nomor: 1036/Pid/B/2008/PN. DPK Dan 44/Pid. B/2014/PN. Srp)” (Mataram: Universitas Mataram, 2020).
Irfan Ardiansyah, “Pengaruh Disparitas Pemidanaan Terhadap Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia,” Jurnal Hukum Respublica 17, no. 1 (2017)
Nimerodi Gulo, “Disparitas Dalam Penjatuhan Pidana,” Masalah-Masalah Hukum 47, no. 3 (2018)
Thaufik Amirullah, “Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Memutus Perkara Pembunuhan Berencana Dengan Motif Persembahan Upacara Adat Oleh Suku Noaulu Maluku Tengah (Studi Terhadap Putusan Nomor 87/Pid. B/2005/PN. Msh Dan Putusan Nomor 25/PID/2006/PT. MAL)” (Brawijaya University, 2014).
Widharma Jaya Sentosa, “Tinjauan Pertimbangan Hakim Atas Penjatuhan Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Nomor 777/Pid. B/2016/PN. Jkt. Pst)” (Jakarta: Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, 2019).
Website:
Forensik Klinik, https://forensikklinik. wordpress.com/2006/07/16/definisi/, (diakses: 8 Februari 2022).
TB Ronny R. Nitibaskara, Analisa Pembunuhan Berantai di Batam, https://www.academia.edu/ 19091073/Analisa_Pembunuhan_Berantai_di_ Batam (diakses: 31 Desember 2021).
DOI: https://doi.org/10.33756/jelta.v15i2.15592
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.