Reformulasi Penetapan Sanksi Rehabilitasi Bagi Pecandu Narkotika

Muhammad Fajrul Falah

Abstract


Salah satu bentuk kejahatan yang saat ini mengancam kehidupan bermasyarakat adalah tindak pidana narkotika. Bentuk-bentuk tindak pidana narkotika sendiri telah diatur pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dalam peraturan tersebut menerapkan 2 jenis sanksi yaitu sanksi tindakan dan sanksi pidana. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak terdapat aturan yang menjelaskan tentang kedudukan antara sanksi tindakan dan sanksi pidana. Mengingat kompleksitas serta efek negatifnya, maka tindak pidana narkotika dikategorikan sebagai kejahatan luarbiasa dan memerlukan upaya pemberantasan dengan metode atau klasifikasi yang luar biasa. Penelitian hukum ini mengkaji tentang rasio legis diterapkannya jenis sanksi terhadap peyalahguna narkotika bagi diri sendiri dan pecandu narkotika dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan penelitian hukum ini juga mengkaji perumusan kembali aturan tentang penjatuhan sanksi pidana dan sanksi tindakan. Penelitian hukum ini menghasilkan kesimpulan bahwa dalam penyusunan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak dikaji secara komprehensif landasan diterapkannya double track system sehingga perlu dirumuskan kembali landasan di terapkannya sanksi pidana dan sanksi tindakan.



DOI: https://doi.org/10.33756/jelta.v12i1.5380

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.