PENINGKATAN PEMAHAMAN ANTI KORUPSI KEPALA DESA DI KECAMATAN BARAT KABUPATEN MAGETAN SEBAGAI UPAYA MEWUJUDKAN CLEAN GOVERNMENT

Vita Mahardhika, Pudji Astuti, Emmilia Rusdiana, Gelar Ali Ahmad, Nurul Hikmah

Abstract


Kepala Desa sebagai lembaga pemerintah  terkecil diberikan kewenangan oleh pemerintah dalam mewujudkan otonomi desa salah satunya diwujudkan dengan pemberian kewenangan pembangunan secara lokal-partisipatif kepada desa. Namun dalam praktiknya, kewenangan yang telah diberikan tersebut justru dimanfaatkan oleh sebagian kepala desa untuk korupsi. Kesadaran tentang korupsi dan dampaknya yang menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat belum dirasakan oleh Kepala Desa dengan masih banyak Kepala Desa yang terjerat kasus korupsi. Atas permasalahan tersebut Tim Pengabdian Masyarakat Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Surabaya melakukan Upaya Pendidikan anti korupsi kepada pada Kepala Desa untuk memberikan pemahaman terhadap peraturan-peraturan tentang korupsi dan akibatnya. Hasil dari kegiatan ini sangat bermanfaat dan mampu memberikan pengetahuan lebih kepada Kepala Desa untuk lebih akuntabel dan transparan dalam membangun desa

Keywords


Dana Desa, Kepala Desa, Korupsi

Full Text:

PDF

References


Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Magetan. (2023). Sistem Informasi Kelurahan Dan Desa Kabupaten Magetan.

Herdiana, D. (2019). Kecendurungan Perilaku Koruptif Kepala Desa dalam Pembangunan Desa. Matra Pembangunan, 3(1), 1–11. https://www.researchgate.net/publication/332967503_Kecenderungan_Perilaku_Koruptif_Kepala_Desa_dalam_Pembangunan_Desa

Kementerian Keuangan RI. (2020). Rincian Alokasi Dana Desa Menurut Daerah Kabupaten/Kota.

Kompas.com. (2023). Oknum Kades di Minahasa Utara Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa. https://regional.kompas.com/read/2023/02/11/122715578/oknum-kades-di-minahasa-utara-jadi-tersangka-korupsi-dana-desa

Nurdjana. (2005). Korupsi dalam praktik bisnis : pemberdayaan penegakan hukum, program aksi dan strategi penanggulangan masalah korupsi. Gramedia Pustaka Utama.

Pangkey, D. K. (2016). Peran Kepala Desa Dalam Pelaksanaan Pembangunan Di Desa Tateli Satu Kecamatan Mandolang Kabupaten Minahasa. Politicio: Jurnal Ilmu Politik. https://www.neliti.com/publications/161096/peran-kepala-desa-dalam-pelaksanaan-pembangunan-di-desa-tateli-satu-kecamatan-ma

Poerwadarminta, W. J. . (1976). Kamus Umum Bahasa Indonesia. Balai Pustaka.

Radar Bromo. (2023). Kasus Korupsi Lahan Makam, Mantan Kades Rejoso Kidul Ditahan. https://radarbromo.jawapos.com/hukum-kriminal/1001632894/kasus-korupsi-lahan-makam-mantan-kades-rejoso-kidul-ditahan

Suryani, I. (2013). PENANAMAN NILAI ANTI KORUPSI DI PERGURUAN TINGGI SEBAGAI UPAYA PREVENTIF PENCEGAHAN KORUPSI. Jurnal Visi Komunikasi, 12(2). https://publikasi.mercubuana.ac.id/index.php/viskom/article/view/413

www.kebumenkab.go.id. (2022). Tupoksi Kepala Desa Dan Perangkat Desa. https://wonoyoso.kec-kuwarasan.kebumenkab.go.id/index.php/web/artikel/162/427

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa

Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pembeantasan Tindak Pidana Korupsi

Peraturan Menteri Desa RI Nomor 8 Tahun 2002 tentang Prioritas Dana Desa




DOI: https://doi.org/10.37905/celara.v1i2.22292

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Vita Mahardhika, Pudji Astuti, Emmilia Rusdiana, Gelar Ali Ahmad, Nurul Hikmah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.