SOSIALISASI PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENGEMBALIAN UANG BELANJA PADA RETAIL-RETAIL MODERN DI KOTA TARAKAN

WIWIN DWI RATNA FEBRIYANTI WIWIN FEBRIYANTI

Abstract


One of the tridharmas of higher education is carrying out community service, for this reason, we will discuss consumer protection regarding refunds for shopping at modern retailers in Tarakan City. This PPM implemented with a socialization model expected to be able to provide understanding to the community through MSMEs that are members of the North Kalimantan MSME Communication Forum (Fokutara) so that they better understand consumer rights in taking change from shopping and also so that business actors are aware of their obligations so that they are not arbitrary in rounding up change or returning it with candy/chocolate or for donations. As regulated in statutory regulations, business actors are required to prepare small changes to give back shopping money to consumers. If the perpetrator does not heed this, there will be a threat of imprisonment for one year and/or a maximum fine of IDR 200,0000,000 (two hundred million rupiah) as stated in Article 33 Paragraph 1 of the Currency Law. The money used in transactions must be in accordance with the money currently in circulation, the minimum rupiah denomination is Rp. 50,- (fifty rupiah)

Keywords


Socialization, Change money, Consumer

Full Text:

PDF

References


Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42 diundangkan di Jakarta Pada tanggal 20 April 1999.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undag-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor

diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2008.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 64 diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2011.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/9/PBI/2016 tentang Pengaturan dan Pengawasan Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 106 diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 2016.

Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2007.

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 70/M- DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2013.

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 35/M- Dag/Per/7/2013 Tahun 2013 tentang Pencantuman Harga Barang dan Tarif Jasa yang Diperdagangkan ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2013.

Literatur

Barkatulah, Abdul Halim, Hukum Perlindungan Konsume,. Nusa Media, Banjarmasin, 2008.

Erman, Rajagukguket et.al., Hukum Perlindungan Konsumen, CV. Mandar Maju, Bandung, 2000.

Nasution, Az., Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Diadit Media, Jakarta, 2006. Hariyanti, H., & Djulaeka, D. (2021).

Perlindungan Hukum bagi Konsumen terhadap Pengembalian Uang Sisa Belanja dalam Bentuk Barang/Permen di Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung. CAKRAWALA, 15(1), 43-52. Rahmawati, L. (2020).

Praktik Pengalihan Uang Sisa Belanja Dengan Permen Ditinjau Dari Hukum Islam Dan Undang Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Studi Kasus Swalayan Bc Mart 1 Salatiga).

Shofie, Yusuf. Kapita Selekta Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Cet. I, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2008.

Sidabalok, Janus. Hukum Perlindungan Konsumen. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010

Tri Siwi Kristiyanti, Celina, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika,Jakarta, 2009.

Doan E Pardede, “Uang Kembalian Diganti Permen, Kepala BI Kaltim Sebut Ada Pelangaran Undang-Undangâ€. Tribun Kaltim, Kamis, 26 Januari 2017. Http://kaltim.tribunnews.com

Siaran Pers, Presiden RI Resmikan Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Tahun Emisi 2016, pada tanggal 18 Desember 2016. Situs resmi Bank Indonesia Http://www.bi.go.id




DOI: https://doi.org/10.37905/celara.v2i2.29106

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 WIWIN DWI RATNA FEBRIYANTI WIWIN FEBRIYANTI

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.