PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PESISIR DESA HUANGOBOTU KECAMATAN KABILA BONE MELALUI PENINGKATAN KAPASITAS SDM UKM
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Agustin, Merry et al. (2016). Partisipasi Masyarakat Dalam Perencanaan Pembangunan Desa Melalui Musrenbang (Studi Kasus Pada Pembangunan Japordes Desa Tunggunjangkir Kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan). Publika, 4(1), 23-28.
DP2M Dikti (2013). Panduan Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat. Jakarta: DIKTI.
Fadil, Fathurrahman et al. (2013). Partisipasi Masyarakat Dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kelurahan Kotabaru Tengah. Jurnal Ilmu Politik dan Pemerintahan Lokal, 2(2), 9-15.
LPPM UNG (2020). Pedoman Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat. Gorontalo: LPPM
Nur Laily, Elida Imro’atin et al. (2015). Partisipasi Masyarakat Dalam Perencanaan Pembangunan Partisipatif. Jurnal Kebijakan dan Manajemen Publik, 3(2), 27-35.
Susanti, Martien Herna (2017). Peran Pendamping Desa Dalam Mendorong Prakarsa Dan Partisipasi Masyarakat Menuju Desa Mandiri Di Desa Gonoharjo Kecamatan Limbangan Kabupaten Kendal. Integralistik. 20(1), 29-39.
Rambe, J. Y., Badaruddin., dan Abdul Kadir (2020). Konsep Pendampingan dalam Struktur Pemerintahan Indonesia: Mengapa Pendamping Lokal Desa Harus Ada?. Perspektif, 9(2), 263-269.
Peraturan Perudang-Undangan. 2014. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan Menteri Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia. 2015. Permen Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa.