PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PESISIR DESA HUANGOBOTU KECAMATAN KABILA BONE MELALUI PENINGKATAN KAPASITAS SDM UKM

Abdul Rasyid, Trifandi Lasalewo, Fentje Abdul Rauf, Idham Halid Lahay, H Hasanuddin, Jamal Darusalam Giu

Abstract


Tujuan Kegiatan pengabdian ini adalah untuk memberdayakan masyarakat masyarakat pesisir pantai selatan Kabupaten Gorontalo khususnya Desa Huangobotu melalui peningkatan keterampilan pembuatan proposal usaha. Diharapkan dengan kegiatan ini masyarakat pesisir akan mampu membuat proposal usaha sendiri dengan baik dan benar secara mandiri jika dibutuhkan untuk pengajuan permintaan dana dalam pembuatan usaha. Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Desa Huangobotu Kecamatan Kabila Bone melalui peningkatan Kapasitas SDM UKM dilakukan bersama mahasiswa dengan beberapa tahap yakni: (1) tahap persiapan, dilakukan dengan survey awal potensi Desa kemudian penjajakan kerjsama antara pihak Jurusan Teknik Industi dengan Desa Huangobotu, (2) Tahapan penandatanganan kerja sama, (3) tahapan diskusi dengar pendapat antara pihak Jurusan (tim pengabdian) dengan semua elemen Desa mengenai potensi dan masalah yang ada di Desa (4) Tahapan penentuan judul sebagai turunan dari tema pengabdian yang sudah ada sebagai hasil dari dengar pendapat. Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat diperoleh peningkatan potensi dan permasalahan yang nantinya menjadi bahan pertimbangan dalam keberlanjutan program pengabdian desa binaan. Salah satu masalah yang paling penting yang di angkat yaitu Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Desa Huangobotu Kecamatan Kabila Bone melalui peningkatan Kapasitas SDM UKM.

Full Text:

PDF

References


Agustin, Merry et al. (2016). Partisipasi Masyarakat Dalam Perencanaan Pembangunan Desa Melalui Musrenbang (Studi Kasus Pada Pembangunan Japordes Desa Tunggunjangkir Kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan). Publika, 4(1), 23-28.

DP2M Dikti (2013). Panduan Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat. Jakarta: DIKTI.

Fadil, Fathurrahman et al. (2013). Partisipasi Masyarakat Dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kelurahan Kotabaru Tengah. Jurnal Ilmu Politik dan Pemerintahan Lokal, 2(2), 9-15.

LPPM UNG (2020). Pedoman Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat. Gorontalo: LPPM

Nur Laily, Elida Imro’atin et al. (2015). Partisipasi Masyarakat Dalam Perencanaan Pembangunan Partisipatif. Jurnal Kebijakan dan Manajemen Publik, 3(2), 27-35.

Susanti, Martien Herna (2017). Peran Pendamping Desa Dalam Mendorong Prakarsa Dan Partisipasi Masyarakat Menuju Desa Mandiri Di Desa Gonoharjo Kecamatan Limbangan Kabupaten Kendal. Integralistik. 20(1), 29-39.

Rambe, J. Y., Badaruddin., dan Abdul Kadir (2020). Konsep Pendampingan dalam Struktur Pemerintahan Indonesia: Mengapa Pendamping Lokal Desa Harus Ada?. Perspektif, 9(2), 263-269.

Peraturan Perudang-Undangan. 2014. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Peraturan Menteri Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia. 2015. Permen Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa.